Pancasila adalah ideologi
dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti
prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa
dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
1.Pancasila Sebagai
Dasar Negara
Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi
pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara
Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu
Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber
kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya
seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam
kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara
dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai arti
menjadikan Pancasila sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan.
Konsekuensinya adalah Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal
ini menempatkan Pancasila sebagai dasar negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai
Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena
itu, sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara Republik
Indonesia bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan
secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi
suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi,
1998). Cita-cita hukum atau suasana kebatinan tersebut terangkum di dalam empat
pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di mana keempatnya sama
hakikatnya dengan Pancasila. Empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 tersebut lebih lanjut terjelma ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Barulah dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 itu diuraikan lagi ke dalam
banyak peraturan perundang-undangan lainnya, seperti misalnya ketetapan MPR,
undang-undang, peraturan pemerintah dan lain sebagainya.
2. Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup
Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan
hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang
terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi
sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan
mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
Pandangan hidup yang diyakini suatu masyarakat maka
akan berkembang secara dinamis dan menghasilkan sebuah pandangan hidup bangsa.
Pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai-nilai yang diyakini
kebenarannya maupun manfaatnya oleh suatu bangsa sehingga darinya mampu
menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya di dalam sikap hidup sehari-hari.
Setiap bangsa di mana pun pasti selalu mempunyai
pedoman sikap hidup yang dijadikan acuan di dalam hidup bermasyarakat. Demikian
juga dengan bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, sikap hdup yang diyakini
kebenarannya tersebut bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam
sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia
sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya
Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa
Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan
atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Pancasila di samping merupakan cita-cita moral bagi
bangsa Indonesia, juga sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila
sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hasil
kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI.
Oleh karena Pancasila merupakan kesepakatan bersama seluruh masyarakat
Indonesia maka Pancasila sudah seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi.
3. Pancasila sebagai
Ideologi Bangsa Indonesia
Ideologi
berasal dari kata ‘idea’ = gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita.
‘logos’=
ilmu. Kata idea berasal dari kata bahasa Yunani ‘eidos’=bentuk.
‘Idein’=melihat.
Secara harfiah, Ideologi adalah ilmu pengetahuan tentang
ide-ide (the science of ideas), atau ajaran tentang pengertian-pengertian
dasar.
Ideologi menurut Kamus Umum Bhs Indonesia adalah
keyakinan yang dicita-citakan sebagai dasar pemerintahan negara. Sedangkan
pengertian ‘ideologi’ secara umum adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide,
keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis,
yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam
pelbagai bidang kehidupan yang menyangkut bidang politik (termasuk bidang
pertahanan dan keamanan), bidang sosial, bidang kebudayaan, dan bidang
keagamaan.
Di dalam Pancasila telah tertuang cita-cita, ide-ide,
gagasan-gagasan yang ingin dicapai bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila
dijadikan Ideologi Bangsa.
Ideologi
Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi
Terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka sedangkan ideologi tertutup
merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ciri khas Ideologi tertutup :
1. ideologi itu bukan cita-cita yang
sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita satu kelompok orang yang
mendasari suatu program untuk mengubah dan membaharui masyarakat. Hal ini
berarti demi ideologi masyarakat harus berkorban untuk menilai kepercayaan
ideologi dan kesetiaannya sebagai warga masyarakat.
2. Isinya bukan hanya berupa
nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan
konkret dan operasional yang keras.
Jadi
ideologi tertutup bersifat totaliter dan menyangkut segala segi kehidupan.
Ciri khas
ideologi terbuka :
1. nilai-nilai dan cita-citanya tidak
dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani,
moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
2. dasarnya bukan keyakinan ideologis
sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah.
3. tidak diciptakan oleh negara
melainkan digali dan ditemukan masyarakat itu sendiri.
4. Isinya tidak operasional. Menjadi
operasional ketika sudah dijabarkan ke dalam perangkat peraturan perundangan.
Jadi
ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat dan masyarakat dalam menemukan
dirinya, kepribadiannya di dalam ideologi tersebut.
4. Pancasila
sebagai Sumbet Segala Sumber Hukum
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber
tertib hukum Indonesia maka Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak
boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan
tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih
lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945,
yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum
positif lainnya.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan
hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah
rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di
aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat, berbangsa
dan bernegara.
5. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini adalah seperti yang
dijelaskan dalam teori "Von Savigny" bahwa setiap Volksgeist (jiwa
rakyat/jiwa bangsa) Indonesia telah melaksanakan Pancasila. Dengan kata lain,
lahirnya Pancasila bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.
6. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa
Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini adalah bahwa sikap,
tingkah laku, dan perbuatan Bangsa Indonesia mempunyai ciri khas. Artinya,
dapat dibedakan dengan bangsa lain, dan kepribadian bangsa Indonesia adalah
Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila disebut juga sebagai kepribadian bansa
Indonesia.
7. Pancasila
Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Nasional
Artinya cita-cita luhur Bangsa Indonesia tegas termuat
dalam Pembukaan UUD 1945 karena Pembukaan UUD 1945 merupakan perjuangan jiwa
proklamasi, yaitu Jiwa Pancasila. Dengan demikian, Pancasila merupakan
Cita-Cita dan Tujuan Nasional Bangsa Indonesia (Alinea II dan IV Pembukaan UUD
1945).
6. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Pancasila disahkan bersama-sama dengan disahkannya UUD
1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18
Agustus 1945. PPKI ini merupakan wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang
mengesahkan perjanjian luhur tersebut.